Download Pantau KTR
Apple App Store Google Play Store

Kategori Pelanggaran

Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau.

Anda dapat melaporkan pelanggaran KTR melalui aplikasi PANTAU KTR, jika anda melihat atau menemukan orang merokok, asbak rokok, puntung rokok, kegiatan promosi produk rokok, menjual produk rokok, dan iklan produk rokok baik dalam bentuk spanduk, stiker, brosur atau media iklan lainnya di Kawasan-kawasan yang telah dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

Pelarangan Iklan Promosi dan Sponsor Rokok (TAPS BAN) 

adalah Larangan untuk melakukan kegiatan Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok di luar ruang.

Anda dapat melaporkan Pelanggaran Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok melalui Aplikasi PANTAU KTR, Jika anda melihat atau menemukan:

  1. Adanya Iklan produk rokok di luar ruang dalam bentuk billboard, spanduk, poster, stiker, videotron atau media iklan lainnya.
  2. Kegiatan Promosi produk tembakau dalam bentuk penjualan, penawaran, penempatan dan tampilan produk di luar ruang.
  3. Kegiatan Sponsor Rokok dalam bentuk kegiatan seni, olahraga, konser music, ataupun kegiatan lainnya yang mencantumkam gambar rokok tertentu yang dilakukan di area public/atau luar ruang.