Latar Belakang
Dengan berkembangnya teknologi digital pada seluruh sektor saat ini membuat segala informasi dapat diterima dan dibagi dengan mudah dan cepat oleh masyarakat. Teknologi memberikan solusi terpadu terhadap masalah yang dialami seluruh sektor baik itu individu, lembaga, perusahaan maupun pihak pemerintahan, termasuk masalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Akan tetapi adaptasi teknologi dalam pemerintah dianggap kurang berkembang dengan baik sehingga penanganan aparat terhadapan pelayanan dan pekerjaan dinilai lamban. Baik itu dalam ruang lingkup internal maupun yang bersifat umum (eksternal). Inilah salah satu faktor yang mempengaruhi regulasi tidak berjalan semestinya, selain itu teknologi juga belum dioptimalkan secara benar terhadap implementasi regulasi yang mengakibatkan judgement buruk dari masyarakat.
Oleh karena itu, Yayasan Pusaka Indonesia dapat memanfaatkan teknologi informasi melalui pengembangan sistem monitoring implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, dengan menciptakan sebuah aplikasi system monitoring KTR bernama “Pantau KTR”
Hadirnya aplikasi “Pantau KTR” setidaknya membantu pemerintah daerah sebuah regulator untuk dapat meningkatkan implementasi regulasi Kawasan Tanpa Rokok dan pengendalian tembakau, sehingga masyarakat lebih sehat.
Aplikasi “Pantau KTR” ini dapat didownload di Play Store, pesan yang disampaikan dalam aplikasi ini adalah ikutlah menjadi warga yang baik, mari mengawasi bersama pelaksanaan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten/Kota melalui aplikasi “Pantau KTR” lewat smartphone, download aplikasinya, laporkan pelanggarannya, untuk medan yang lebih sehat.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan dan/atau mempromosikan produk tembakau
Tujuan
Aplikasi ‘Pantau KTR” bertujuan untuk memudahkan masyarakat agar terlibat dalam melakukan pemantauan dan monitoring implementasi Perda dan Perwal Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan dapat memfasilitasi masyarakat untuk memonitoring dan melaporkan pelanggaran KTR secara real time. Di sisi lain, Tim Pemantau KTR akan sangat terbantu dalam melakukan pencatatan dan penindakan terhadap oknum-oknum yang melakukan pelanggaran Perda dan Perwal KTR. Pada akhirnya, implementasi Perda dan Perwal KTR akan maksimal dan adanya perubahan paradigma dalam masyarakat terhadap isu pengendalian tembakau dan produk lainnya khususnya tentang KTR.