Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) adalah organisasi yang konsern terhadap perlindungan anak di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara. Berdiri pada tanggal 10 Desember 2000, Yayasan Pusaka Indonesia dibangun dan dijalankan untuk merespon banyaknya kesenjangan dan praktek ketidak adilan dalam memenuhi dan melindungi hak-hak anak di Indonesia.
Sejak awal pendiriannya Pusaka Indonesia telah melakukan berbagai aktivitas mendukung pencapaian visi dan misi dalam mendorong lahirnya kebijakan public yang signifikan dalam mendukung penegakkan dan perlindungan hak anak dan masyarakat pencari keadilan, dengan melakukan serangkaian kegiatan Advokasi dan Kampanye Perlindungan Hak Azasi Anak, Hak Sipil dan Politik Masyarakat di Sumatera Utara. Dalam perjalanannya Yayasan Pusaka Indonesia memainkan perannya ke isu-isu lain yang lebih strategis, diantaranya isu lingkungan, demokrasi, pemberdayaan ekonomi, kesehatan dan Program Pengurangan Resiko Bencana (PRB) di komunitas sekolah dan masyarakat.
Saat ini Yayasan Pusaka Indonesia sedang melakukan Program Pengurangan Resiko Bencana dan tanggap darurat, Inklusi Sosial, Kewirausahaan Sosial, Akses Terhadap Pelayanan Hukum dan Kesehatan.
Dalam Konteks Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Yayasan Pusaka Indonesia telah melakukan program kerja dengan meliputi kegiatan :
- Mendorong Lahirnya Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
- Mendorong lahirnya Perwal Kota Medan No. 35 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2014
- Mendorong Lahirnya Pergub Sumut No. 35 Tahun 2012 Tentang KTR di Kawasan Perkantoran.
- Melakukan Sosialisasi, FGD, Audensi, dan berbagai Pelatihan berkaitan dengan Implementasi Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2014.
- Melakukan Kampaye dan publikasi ke berbagai media cetak, radio, TV, iklan layanan masyarakat dan Pembuatan buku, stiker, x Banner, Pin, T-shirt, dll.
- Mendorong Pemko Medan dalam penerapan pengunaan dana pajak rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).