Download Pantau KTR
Apple App Store Google Play Store

17 Perokok Terjaring

  • by Pantau KTR
  • October 03, 2016

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Sebanyak tujuh belas orang terjaring razia Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Plaza Medan Fair, Selasa (20/9/2016). Seluruh perokok dijaring ketika tengah asyik merokok di cafe.

Para perokok yang terjaring langsung dibawa menjalani sidang. Sidang tersebut dilaksankan langsung di Plaza Medan Fair.

Setelah diputuskan bersalah, para perokok dikenakan hukuman berupa denda Rp10 ribu sampai Rp 50 ribu. Razia dan penindakan ini dilakukan oleh Satpol PP bersama dengan Dinas Kesehatan Kota Medan, Pengadilan Negeri Medan, Kejari Medan, Polresta Medan, TNI.

“Plaza Medan Fair merupakan tempat umum yang masuk kategori KTR sebagaimana diatur dalam pasal 1 Perda No.3 Tahun 2014. Sasaran penerapan perda ini, selain para perokok,tenant dan juga pengelola gedung Plaza Medan Fair supaya mematuhi Perda No.3 Tahun 2014,” kata Kepala Dinas Kesehatan Medan Usma Polita.

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini mendapat perhatian dari para pengunjung maupun pekerja yang berada di sekitar lokasi sidang tipiring. Sidang tersebut berlangsung hingga pukul 13.00WIB.

“Jadi hari ini Perda No.35 Tahun 2015 kita terapkan. Setelah Plaza Medan Fair, Perda ini akan kita terapkan di lokasi lainnya yang telah ditetapkan sebagai KTR,” tambah Usma.