Medan- Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi salah satu indikator penting untuk mendapatkan predikat Kota Layak Anak. Hal tersebut disampaikan Kementrian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) dalam Fokus Grub Diskusi (FGD).
FGD yang diselenggarakan Yayasan Pusaka Indonesia bertema branding cities dalam upaya pengendalian epidemi Tembakau melalui kebijakan KTR, Selasa (15-06-2021) melalui zoom meeting. FGD ini menghadirkan 2 Narasumber yakni koordinator bidang kesehatan dan pendidikan Kementrian PPPA Anggi Nazla Rahma dan Dirgen Bina Bangda Kementria Dalam Negeri.
Selain penerapan Perda KTR, yang tidak kalah penting lainnya adalah pengawasan terhadap iklan, promosi, dan sponsor rokok di kota tersebut.
“Dalam penilaian kota layak anak terdapat 24 indikator, dan penerapan KTR serta pengawasan terhadal iklan, promosi dan sponsor rokok masuk dalam indikator ke 17 yang menjadi indikator penting dalam penetapan KLA,” ujar Anggin.
Anggin juga memaparkan, dalam penilaian tersebut juga dilihat, apakah kota tersebut telah memiliki perda KTR, bagaimana penerapannya, pemberian sanksi dan anggaran yang disiapkan pemerintah untuk implementasi perda KTR.
Selain Kota Layak Anak (KLA) , branding cities yang saat ini menjadi kebanggaan bagi kepala daerah dan tengah diperebutkam adalah Kota/Kabupaten Sehat (KSS). Tidak jauh berbeda dengan KLA, KKS juga menjadikan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) dan larangan Iklan, promosi dan sponsor rokok masuk dalam indikator KKS.
“Suka tidak suka, KKS ini harus dilaksanakan oleh kabupaten dan kota, termasuk di dalamnya penerapan kawasan tanpa rokok,” ujar Dirgen Bina Bangda Kementrian Dalam Negeri Budiono Subambang.
Diskusi yang berlangsung selama 2 jam itu memberikan masukan kepada kemendagri untuk memberikan tambahan indikator Kota/Kabupaten Sehat tentang aturan akses pembelian untuk meminimalisir pembelian rokok secara ketengan.
Selain itu, untuk Branding City baik penilaian KLA dan KKS membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut memberikan penilain kepada pemerintah.
Branding cities yang diselenggarakan pemerintah, menurut kedua narasumber merupakancara pemerintah melakukan advokasi pemenuhan hak masyarakat dan sebagai pembelajaran kepada kota lain yang sukses mendapat kota terbaik agar bisa ikut menerapkan
Sementara Ketua Badan pengurus Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), OK. Syahputra Harianda menambahkan, Kabupaten/Kota Sehat (KKS) dan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) merupakan apresiasi yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang sudah berupaya menyelenggarakan program sesuai dengan panduan yang diberikan dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor : 1138/Menkes/PB/VIII/2005 dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Kedua Program ini, baik program KKS maupun program KLA memiliki irisan tujuan yang sama yaitu dalam rangka pencapaian tujuan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, katanya.