Download Pantau KTR
Apple App Store Google Play Store

YPI Buat Aplikasi Pantau KTR

  • by Pantau KTR
  • November 23, 2016

Belum Maksimal

Medan, (Analisa). Saat ini, penerapan Peraturan Dae­rah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 ten­tang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan belum berjalan maksi­mal. Sebagai bentuk kepedulian, Yaya­san Pusaka Indonesia (YPI) akan membuat aplikasi ‘Pantau KTR’. Tu­juan­nya agar masyarakat dapat mela­porkan langsung pelanggaran yang terjadi.

Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Pengen­dalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia, Oka Syah­putra Harianda, Selasa (22/11) melalui sambungan telepon. Aplikasi ini akan dipublikasikan bertepatan dengan Hari Kesehatan Nasional beberapa hari ke depan.

Ia mengatakan, aplikasi ini nantinya diserahkan secara teknis kepada Pe­merintah Kota Medan. Pelaporan pe­langgaran bisa dalam bentuk doku­mentasi foto. Pelapor juga dilindungi dan tidak dipublikasikan.

Laporan-laporan ini diharapkan men­jadi evaluasi bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab mengawasi Perda KTR. Kemudian selanjutnya dapat me­ngambil tindakan, langkah antisipasi dan pemberian sanksi di masyarakat. Yayasan Pusaka tetap mengawasi dan turut di dalam pengawasannya, bukan untuk mengintervensi, tetapi berperan peduli terhadap KTR.

“Bagi Pusaka yang selama ini fokus, harapannya KTR bisa dijalankan di seluruh tempat di Medan. Jangan seper­ti perda lain yang dianggap stigma bu­ruk di masyarakat. Ini produk kebi­jakan bagus, maka harus terlaksana,” katanya.

Perkembangan

Penerapan perda ini belum terlalu signifikan. Namun, sudah cukup ada perkembangan. Beberapa kawasan atau tempat umum seperti Sun Plaza dan Plaza Medan Fair sudah ampuh mene­rapkan KTR. Sidak beberapa waktu lalu meru­pakan salah satu upaya untuk membuat kepatuhan penerapan KTR. Tetapi tetap saja masih banyak tempat belum melaksa­nakannya.

Kemajuan penerapan KTR juga sudah bisa dilihat di rumah sakit (RS) milik pemerintah dan swasta. Misalnya, di RS Malayahati sudah menerapkan bahkan mulai dari halaman parkir. Ji­ka ada yang merokok di sekitar itu, petugas keamanan langsung menegur. RS Haji dan RS Umum Pusat Haji Adam Malik (RSUPHAM) juga sudah lebih baik melaksanakannya.

“Berbeda dengan RS Pirngadi yang belum menjalankan itu. Padahal sudah pernah disidak dan berkomunikasi lang­sung dengan pimpinannya. Penera­pan di sini belum maksimal. Penga­wasan Perda KTR merupakan kewaji­ban semua pihak sesuai sektornya ma­sing-masing,” sambungnya.

Menurutnya, SKPD bekerja sesuai tupoksinya dan bertang­gung jawab un­tuk pengawasan. Misalnya KTR di angkutan umum yang berhak menga­wa­sinya adalah dinas perhubungan. Dinas pendidikan berperan mengawasi penerapan KTR di sekolah-sekolah. Di plaza biasanya dinas perindustrian dan perdagangan. Selama ini persoalan tang­gung jawab hanya dilimpahkan pada dinas kesehatan. Masyarakat juga berperan melaporkan jika ada pelang­garan terhadap Perda KTR.

“Sangat buruk jika ditemukan pe­jabat publik merokok di KTR. Mereka tokoh pembuat kebijakan, seharusnya mencontohkan yang benar, bukan malah menunjukkan hal salah di depan umum. Media berperan mengawasi dan me­respon pejabat publik yang secara nyata melanggar perda ini,” cetusnya.

Ketua Ayah ASI di Medan, Herry Firdaus menambahkan, KTR seharus­nya diterapkan di semua ruang publik. Anak-anak, ibu hamil dan menyusui berhak menghirup udara segar tanpa terpapar polusi. Asap rokok merupakan satu dari penyumbang polutan. Mereka rentan terserang penyakit dan pertum­buhannya terhambat. (dani)

Sumber : http://harian.analisadaily.com/kota/news/ypi-buat-aplikasi-pantau-ktr/276898/2016/11/23