Belum Maksimal
Medan, (Analisa). Saat ini, penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan belum berjalan maksimal. Sebagai bentuk kepedulian, Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) akan membuat aplikasi ‘Pantau KTR’. Tujuannya agar masyarakat dapat melaporkan langsung pelanggaran yang terjadi.
Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia, Oka Syahputra Harianda, Selasa (22/11) melalui sambungan telepon. Aplikasi ini akan dipublikasikan bertepatan dengan Hari Kesehatan Nasional beberapa hari ke depan.
Ia mengatakan, aplikasi ini nantinya diserahkan secara teknis kepada Pemerintah Kota Medan. Pelaporan pelanggaran bisa dalam bentuk dokumentasi foto. Pelapor juga dilindungi dan tidak dipublikasikan.
Laporan-laporan ini diharapkan menjadi evaluasi bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab mengawasi Perda KTR. Kemudian selanjutnya dapat mengambil tindakan, langkah antisipasi dan pemberian sanksi di masyarakat. Yayasan Pusaka tetap mengawasi dan turut di dalam pengawasannya, bukan untuk mengintervensi, tetapi berperan peduli terhadap KTR.
“Bagi Pusaka yang selama ini fokus, harapannya KTR bisa dijalankan di seluruh tempat di Medan. Jangan seperti perda lain yang dianggap stigma buruk di masyarakat. Ini produk kebijakan bagus, maka harus terlaksana,” katanya.
Perkembangan
Penerapan perda ini belum terlalu signifikan. Namun, sudah cukup ada perkembangan. Beberapa kawasan atau tempat umum seperti Sun Plaza dan Plaza Medan Fair sudah ampuh menerapkan KTR. Sidak beberapa waktu lalu merupakan salah satu upaya untuk membuat kepatuhan penerapan KTR. Tetapi tetap saja masih banyak tempat belum melaksanakannya.
Kemajuan penerapan KTR juga sudah bisa dilihat di rumah sakit (RS) milik pemerintah dan swasta. Misalnya, di RS Malayahati sudah menerapkan bahkan mulai dari halaman parkir. Jika ada yang merokok di sekitar itu, petugas keamanan langsung menegur. RS Haji dan RS Umum Pusat Haji Adam Malik (RSUPHAM) juga sudah lebih baik melaksanakannya.
“Berbeda dengan RS Pirngadi yang belum menjalankan itu. Padahal sudah pernah disidak dan berkomunikasi langsung dengan pimpinannya. Penerapan di sini belum maksimal. Pengawasan Perda KTR merupakan kewajiban semua pihak sesuai sektornya masing-masing,” sambungnya.
Menurutnya, SKPD bekerja sesuai tupoksinya dan bertanggung jawab untuk pengawasan. Misalnya KTR di angkutan umum yang berhak mengawasinya adalah dinas perhubungan. Dinas pendidikan berperan mengawasi penerapan KTR di sekolah-sekolah. Di plaza biasanya dinas perindustrian dan perdagangan. Selama ini persoalan tanggung jawab hanya dilimpahkan pada dinas kesehatan. Masyarakat juga berperan melaporkan jika ada pelanggaran terhadap Perda KTR.
“Sangat buruk jika ditemukan pejabat publik merokok di KTR. Mereka tokoh pembuat kebijakan, seharusnya mencontohkan yang benar, bukan malah menunjukkan hal salah di depan umum. Media berperan mengawasi dan merespon pejabat publik yang secara nyata melanggar perda ini,” cetusnya.
Ketua Ayah ASI di Medan, Herry Firdaus menambahkan, KTR seharusnya diterapkan di semua ruang publik. Anak-anak, ibu hamil dan menyusui berhak menghirup udara segar tanpa terpapar polusi. Asap rokok merupakan satu dari penyumbang polutan. Mereka rentan terserang penyakit dan pertumbuhannya terhambat. (dani)
Sumber : http://harian.analisadaily.com/kota/news/ypi-buat-aplikasi-pantau-ktr/276898/2016/11/23