Medan- Bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional, di lapangan merdeka medan, Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) menyerahkan aplikasi “Pantau KTR” ke Pemko Medan (26/11). Aplikasi ini untuk memudahkan masyarakat sipil agar terlibat aktif dalam melakukan pemantauan dan monitoring implementasi Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perwal KTR di Kota Medan.
Acara serah terima ditandai penyerahan secara simbolis oleh Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia Fatwa Fadillah, SH ke Pemko Medan diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan drg. Hj Usma Polita Nasution M.Kes.
Fatwa Fadillah mengapresiasi Pemko Medan yang telah menerima aplikasi Pantau KTR “ini menunjukan pemerintah kota medan telah maju satu langkah dalam upaya penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok, apalagi aplikasi ini baru pertama di Indonesia” ungkapnya
Ia mengatakan, aplikasi ini secara teknis akan dijalankan kepada Pemerintah Kota Medan, melalui Dinas Kesehatan Kota Medan “Bagi Pusaka Indonesia yang selama ini focus terhadap program pengendalian tembakau, harapannya KTR bisa dijalankan di seluruh tempat di Medan. Jangan seperti perda lain yang dianggap stigma buruk di masyarakat. Ini produk kebijakan bagus, maka harus terlaksana,” katanya.
Semetara Koordinator Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia OK. Syahputra Harianda menambahkan, Pelaporan pelanggaran bisa dalam bentuk dokumentasi foto. Pelapor juga dilindungi dan tidak dipublikasikan. Laporan-laporan ini diharapkan menjadi evaluasi bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab mengawasi Perda KTR dan selanjutnya dapat mengambil tindakan, langkah antisipasi dan pemberian sanksi.
Yayasan Pusaka tetap mengawasi dan turut di dalam pengawasannya, bukan untuk mengintervensi, tetapi berperan peduli terhadap KTR, apalagi masyarakat juga berperan melaporkan jika ada pelanggaran terhadap Perda KTR.
Di sisi lain, Tim Pemantau KTR akan sangat terbantu dalam melakukan pencatatan dan penindakan terhadap oknum-oknum yang melakukan pelanggaran Perda dan Perwal KTR. Pada akhirnya, implementasi Perda dan Perwal KTR akan maksimal dan adanya perubahan paradigma dalam masyarakat terhadap isu pengendalian tembakau dan produk lainnya khususnya tentang KTR. Ungkap OK Syahputra
Aplikasi “Pantau KTR” ini dapat didownload di Play Store, pesan yang disampaikan dalam aplikasi ini adalah ikutlah menjadi warga yang baik, mari mengawasi bersama pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Medan, melalui aplikasi “Pantau KTR” lewat smartphone, download aplikasinya, laporkan pelanggarannya, untuk medan yang lebih sehat.