Medan – Tim Pemantau Penerapan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) menangkap basah sembilan orang tengah asyik merokok di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi, Jalan HM Yamin, Medan, Rabu (14/12). Kesembilan orang yang terdiri dari dua pegawai rumah sakit, satu sopir pribadi dokter, dan enam keluarga pasien itu langsung digiring anggota tim untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di dekat ruangan informasi RSUD Pirngadi.
Pelaku tindak pidana ringan (Tipiring) tersebut dikenakan denda dengan bervariasi antara Rp15.000-Rp 25.000 dan hukuman maksimal Rp 50.000.
Dalam persidang yang dipimpin Hakim Ketua Sabarulina Br Ginting dengan Panitera Nancy Simanjuntak, masing-masing dari kesembilan orang tersebut dijatuhi hukuman membayar denda sesuai dengan Perda Kota Medan. Sekadar diketahui, dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, rumah sakit merupakan satu dari beberapa kawasan yang termasuk dalam zona larangan untuk merokok.
Koordinator Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia Oka Syahputra Harianda mengatakan Tim Pemantau Penerapan Perda KTR memilih RSUD milik Pemko Medan karena ada indikasi pelanggaran dan memang menjadi prioritas. Sejak Perda KTR diterapkan, langkah penindakan terhadap pelanggar ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya di Plaza Medan Fair, yang saat itu tim menangkap basah 17 pengunjung sedang merokok.
“Kalau di rumah sakit biasanya keluarga pasien masih banyak tidak patuh KTR. Ini dijadikan edukasi dan shock therapy bagi semua masyarakat agar menyadari perda dan ke depannya jangan ada lagi yang merokok di sini,” ujarnya. Menurutnya, jika banyak perokok yang tertangkap, pihaknya akan memberikan tindakan bagi pengelola karena bisa dianggap melakukan pembiaran terhadap pelanggar Perda KTR. Apalagi pihak rumah sakit berkewajiban mensosialisasikan Perda KTR ini.
“Apabila pelaku mengaku tidak mengetahui ada Perda KTR di sini, maka kita konfirmasi lagi. Jika sudah disosialisasikan tetapi tetap merokok, ini berarti kesalahan pribadi pengunjung,” tegasnya. Ke depannya, sidang tipiring terhadap pelanggar Perda KTR tetap dilakukan karena pihak Dinas Kesehatan Kota Medan memasukkan program tersebut dalam APBD 2017. “Kita tidak mengejar kuantitas (pelanggar), tetapi terpenting edukasi bagi masyarakat. Kita sidang berdasarkan prioritas. Di kantor pemerintahan juga nanti diterapkan apalagi yang sifatnya pelayanan publik,” sebutnya.
Kasubag Hukum dan Humas RSUD Pirngadi Edison Perangin-angin mengatakan, sosialisasi Perda KTR sudah lengkap dilakukan di RSUD Pirngadi. Jika pegawai RSUD Pirngadi terjerat sidang tipiring maka akan langsung dilaporkan ke pimpinan. “Kalau satpam tidak melarang, saya pasti tegur. Tetapi untuk rapat mengumpulkan keluarga pasien memang tidak ada,” tukasnya. Dari pantauan, para petugas penerapan Perda KTR tampak berkeliling terutama di beberapa ruangan RSUD Pirngadi seperti ruang tunggu pasien dan keluarga.
Sementara itu, JPU Faiz, para perokok dikenakan denda bervariasi dengan maksimal Rp 50.000. Namun, selain membayar denda pihaknya juga memberikan nasihat kepada mereka agar tidak mengulangi perbuatannya. “Denda dibayar ditempat, bervariasi ada yang Rp 25.000 tapi maksimal Rp 50.000. Denda ini akan kirim ke Bank untuk KAS negara,” katanya.
Sementara itu, salah seorang keluarga pasien yang kena sidang Azwar, 63, mengaku walaupun terjaring tetap mendukung razia KTR di lingkungan rumah sakit tersebut agar tercipta lingkungan bersih dan sehat tanpa adanya asap rokok. Akan tetapi ia berharap penjaringan pelaku yang merokok sembarangan ini dilakukan rutin. “Namun, razia KTR ini jangan hanya dilakukan sekali ini saja, sebaiknya dilakukan secara berkesinambungan. Apalagi, saya lihat banyak pengunjung rumah sakit yang merokok sesuka hatinya,” pungkasnya.