Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) memfasilitasi Lima Kabupaten/Kota, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Pematang Siantar, Tebing Tinggi dan Pakpak Bharat untuk mengadvokasi dalam mengakses dan pemanfaatan Pajak Rokok.
Koordinator Program Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia OK. Syahputra Harianda mengatakan tujuan utama dalam penerapan pajak rokok adalah untuk mengurangi konsumsi rokok, mengurangi peredaran rokok illegal, serta melindungi masyarakat atas bahaya rokok, selain itu penerapan pajak rokok dimaksudkan juga untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan masyarakat, terutama dalam Pembuatan dan implementasi regulasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Penegakan Hukum KTR.
Terkait dengan kendala, OK Syahputra menjelaskan, dari hasil Riset yang dilakukan YPI menunjukan Ketidaktahuan akan informasi pajak rokok daerah, cara mengakses dana tersebut, dan cara penggunaannya menjadi masalah utama dari penggunaan pajak rokok daerah.
Masalah lainnya menurutnya adalah belum adanya pemahaman yang sama di SKPD sehingga alokasi penggunaan dana pajak rokok tidak tepat guna sesuai amanah dalam peraturan yang berlaku. Masalah selanjutnya adalah adanya “ketakutan” oleh SKPD dalam penggunaan Dana Pajak Rokok, karena belum ada petunjuk teknis pelaksana dari Kemendagri dan Kemenkeu, ungkap OK. Syahputra
OK Syahputra berharap pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat mengakses Pajak Rokok tersebut dan diamanfaatkan sesuai dengan peruntukannya, terutama dalam penerapan dan membuat regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Terpisah Koordinator Advokasi Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia Elisabet, SH. menuturkan estimasi Kementerian Keuangan RI pada tahun 2016 porsi pajak rokok yang diterima Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp. 782.180.912.000,- (Tujuh ratus delapan puluh dua milyar seratus delapan puluh juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah).
Estimasi jumlah tersebut meningkat di tahun 2017 ini menjadi Rp.833.283.172.000,- (Delapan ratus tiga puluh tiga milyar dua ratus delapan puluh tiga juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Dari dana tersebut sebanyak 30 % (tiga puluh persen) untuk dimanfaatkan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, sedangkan 70 % (tujuh puluh persen), lainnya disalurkan kembali oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara, dimana pembagiannya juga dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk di Kabupaten/Kota tersebut, artinya semakin tinggi jumlah penduduk di suatu daerah maka semakin besar pula jumlah pajak rokok yang diterima daerah tersebut.
Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Permenkes No. 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, ungkap Elisabet, SH.