Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) melakukan roadshow di tiga Kabupaten Kota Kota, Pematang Siantar, Pakpak Bharat dan Serdang Bedagai utuk mensosialisasikan peraturan dan optimalisasi dan pajak rokok (16-23/2). Turut hadir dalam roadshow kebeberapa daerah ini Kementrian Kesehatan RI, Kementrian Keuangan RI dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Sumatera Utara dan Bapeda di tiap Kabupaten/Kota.
Dalam Kegiatan ini dihadiri peserta yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, DPRD, SKPD terkait, dan berbagai macam elemen lainnya untuk mengetahui Peraturan Perundang-undangan tentang Pajak Rokok.
Koordinator Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia OK Syahputra mengatakan tujuan dari sosialisasi ini untuk menyampaikan instrumen hukum dan kebijakan terkait penyaluran dan pemanfaatan dana pajak rokok untuk pembangunan kesehatan masyarakat, sehingga ada persamaan persepsi dan pemahaman pada pemangku kepentingan dan SKPD terkait terhadap berbagai kebijakan baik pemerintah pusat dan daerah dalam penyaluran dan pemanfaatan dana pajak rokok.
Ditambahkannya, Kabupaten Kota saat ini belum memahami akan informasi pajak rokok daerah, ketidaktahuan cara mengakses dana tersebut, dan cara penggunaannya. Masalah selanjutnya adalah adanya ketakutan oleh SKPD dalam penggunaan dana pajak rokok, sehingga Kabupaten/Kota dapat belum mengoptimalkan penggunaan pajak rokok, ungkapnya
Karenanya Syahputra berharap, pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengakses pajak rokok tersebut dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya, terutama dalam penerapan dan membuat regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pada kesempatan itu, Kabid di Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Provinsi Sumut Rita Mestika Hayati menuturkan, dasar hukum dalam penggunaan dana pajak rokok adalah adalah Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Rstribusi Daerah (tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5049). Kemudian Perda nomor 12 tahun 2014 tentang Pajak Rokok Provsu (Lembaran daerah Provsu tahun 2013 nomor 12). Lalu Peraturan Gubernur Sumatera Utara no 15 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumut nomor 12 tahun 2013.
Rita juga memaparkan target realisasi pajak rokok Provinsi Sumut tahun 2016 mencapai Rp 759.834.269.464 dan tahun 2017 ekstimasi naik menjadi Rp 833.283.172.000.
Sementara dr Rezavitawanti utusan dari Kementerian Kesehatan RI ada “ketakutan” Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dalam penggunaan dana pajak rokok, karena belum ada petunjuk teknis pelaksana dari Kemendagri dan Kemenkeu. dr Rezavitawanti berharap pemerintah kabupaten/kota segera mengoptimalkan dana pajak rokok terutama untuk kesehatan masyarakat dan penegakan hukum untuk pengendalian konsumsi produk tembakau dan Kawasan Tanpa Rokok.