Download Pantau KTR
Apple App Store Google Play Store

Mall Dan Pusat Perbelanjaan Di Medan Diminta Komitmen Terapkan KTR

  • by Pantau KTR
  • March 08, 2017

Semua manajemen Mall atau pusat perbelanjaan di Kota Medan diminta untuk dapat berkomitmen dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).Pasalnya, pusat perbelanjaan adalah salah satu dari tujuh lokasi yang sudah ditetapkan sebagai lokasi KTR, selain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

“Tempat umum ini termasuklah pusat perbelanjaan atau Mall. Karenanya kita meminta pihak manajemen Mall untuk dapat berkomitmen dalam penerapannya,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, drg Usma Polita Nasution kepada wartawan saat melakukan sosialisasi Perda No. 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Mall Center Point Medan, Selasa (07/03/2017).

Selain itu, Usma juga meminta agar pihak Mall dapat membentuk tim guna melakukan pengawasan internal pada tempat dan lokasi yang menjadi tanggung jawab manajemen. Hal itu guna, melarang semua orang merokok di KTR, karena menjadi tanggung jawab pihak Mall.

“Jangan menyediakan asbak atau sejenisnya pada tempat, memasang tanda-tanda larangan merokok. Dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di KTR, kecuali di tempat khusus merokok yang disediakan oleh pengelola, pimpinan dan penanggung jawab,” jelasnya.

Penegakan Perda KTR ini terang Usma penting, mengingat jumlah perokok aktif di Indonesia sudah mencapai 70 juta jiwa penduduk. Jika satu orang perokok mengeluarkan minimal biaya Rp 10 ribu saja perhari, maka uang yang dikeluarkan untuk membeli rokok sudah mencapai sebesar Rp 700 Milliar perhari.

Padahal, lanjut Usma, banyak zat-zat kimia dalam rokok yang bisa merusak organ tubuh. Zat kimia, termasuk racun-racun masuk ke paru-paru lalu meneruskannya ke seluruh tubuh melalui pembuluh darah.”Sebagian racun tersebut, misalnya karbon monoksida, dikenal sebagai radikal bebas yang mengambil oksigen untuk sel-sel darah merah. Radikal bebas ini memiliki sejumlah masalah, mulai dari penuaan kulit sampai kanker,” terangnya.

Sementara itu, lanjutnya lagi, nikotin dalam asap tembakau menyebabkan kelenjar adrenal memproduksi hormon yang meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung, sehingga jantung bekerja lebih keras.”Ini sebabnya perokok beresiko tinggi terkena serangan jantung dan stroke,” pungkasnya.

sumber : https://beritasumut.com/kesehatan/Mall-dan-Pusat-Perbelanjaan-di-Medan-Diminta-Komitmen-Terapkan-KTR