Download Pantau KTR
Apple App Store Google Play Store

Seminar Manfaat Pajak Rokok Di Kota Binjai

  • by Pantau KTR
  • April 26, 2017

Pemerintah Kota (Pemko) Binjai me­lalui Dinas Kese­ha­tan, menggelar se­minar man­faat pajak rokok daerah ba­gi pembangunan kesehatan ma­sya­ra­kat di Aula Balaikota Bin­jai, Jum­at (7/4).

Walikota Binjai, HM Ida­ham diwakili Asisten Bidang Pemerintahan, Otto Harianto, mengapresiasi seminar dan kegiatan ini penting dilaksa­na­kan karena beberapa hal, di antaranya perlunya penerapan pajak yang lebih adil kepada seluruh daerah, peningkatan local taxing power guna me­ningkatkan kemampuan dae­rah dalam menyediakan pela­yanan publik, khususnya pe­layanan kesehatan, serta per­lunya pe­ngendalian dam­pak negatif rokok.

Dia menuturkan, penggu­naan pajak rokok diperun­tuk­kan untuk penanganan masa­lah kesehatan yang belum di­danai dari sumber pendanaan antara lain, Anggaran Penda­patan Belanja Ne­gara (AP­BN), Anggaran Penda­patan Be­lanja Daerah (AP­BD), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH­CHT).

Pemko Binjai dan SKPD lintas sektor perlu untuk me­milih kegiatan mana yang sudah dan belum didanai sumber dana itu. “Saya berharap melalui se­minar ini dapat tersam­paikan berbagai instrumen hukum dan kebijakan terkait penya­luran dan pemanfaatan dana pajak rokok untuk pemba­ngunan kesehatan masyarakat di Kota Binjai,” harapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, dr Mahaniari Ma­nalu mengungkapkan, tujuan digelarnya seminar ini ter­sam­painya berbagai instru­men hukum dan kebijakan terkait penyaluran, dan pe­manfaatan dana pajak rokok untuk pembangunan keseha­tan masyarakat.

Ada persamaan persepsi dan pemanfaatan pada pe­mang­ku kepentingan dan SKPD terkait ada komitmen dari pemerintah dan legislatif di Binjai untuk mengopti­mal­kan penggunaan pajak rokok bagi pembangunan masyara­kat di Kota Binjai.

Sementara Koordinator Program Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia OK. Syahputra Harianda meminta Pemko Binjai khususnya Dinas Kesehatan Kota Binjai untu mengoptimalkan Dana Pajak Rokok sesuai dengan peruntukannya, khususnya untuk membuat regulasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Binjai.

Ia nya juga menjelaskan bahwa  tujuan dari seminar ini untuk  menyampaikan instrumen hukum dan kebijakan terkait penyaluran dan pemanfaatan dana pajak rokok untuk pembangunan kesehatan masyarakat, sehingga ada persamaan persepsi dan pemahaman pada pemangku kepentingan dan SKPD terkait terhadap berbagai kebijakan baik pemerintah pusat dan daerah dalam penyaluran dan pemanfaatan dana pajak rokok, ungkapnya.