Pemerintah Kota (Pemko) Binjai melalui Dinas Kesehatan, menggelar seminar manfaat pajak rokok daerah bagi pembangunan kesehatan masyarakat di Aula Balaikota Binjai, Jumat (7/4).
Walikota Binjai, HM Idaham diwakili Asisten Bidang Pemerintahan, Otto Harianto, mengapresiasi seminar dan kegiatan ini penting dilaksanakan karena beberapa hal, di antaranya perlunya penerapan pajak yang lebih adil kepada seluruh daerah, peningkatan local taxing power guna meningkatkan kemampuan daerah dalam menyediakan pelayanan publik, khususnya pelayanan kesehatan, serta perlunya pengendalian dampak negatif rokok.
Dia menuturkan, penggunaan pajak rokok diperuntukkan untuk penanganan masalah kesehatan yang belum didanai dari sumber pendanaan antara lain, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Pemko Binjai dan SKPD lintas sektor perlu untuk memilih kegiatan mana yang sudah dan belum didanai sumber dana itu. “Saya berharap melalui seminar ini dapat tersampaikan berbagai instrumen hukum dan kebijakan terkait penyaluran dan pemanfaatan dana pajak rokok untuk pembangunan kesehatan masyarakat di Kota Binjai,” harapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, dr Mahaniari Manalu mengungkapkan, tujuan digelarnya seminar ini tersampainya berbagai instrumen hukum dan kebijakan terkait penyaluran, dan pemanfaatan dana pajak rokok untuk pembangunan kesehatan masyarakat.
Ada persamaan persepsi dan pemanfaatan pada pemangku kepentingan dan SKPD terkait ada komitmen dari pemerintah dan legislatif di Binjai untuk mengoptimalkan penggunaan pajak rokok bagi pembangunan masyarakat di Kota Binjai.
Sementara Koordinator Program Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia OK. Syahputra Harianda meminta Pemko Binjai khususnya Dinas Kesehatan Kota Binjai untu mengoptimalkan Dana Pajak Rokok sesuai dengan peruntukannya, khususnya untuk membuat regulasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Binjai.
Ia nya juga menjelaskan bahwa tujuan dari seminar ini untuk menyampaikan instrumen hukum dan kebijakan terkait penyaluran dan pemanfaatan dana pajak rokok untuk pembangunan kesehatan masyarakat, sehingga ada persamaan persepsi dan pemahaman pada pemangku kepentingan dan SKPD terkait terhadap berbagai kebijakan baik pemerintah pusat dan daerah dalam penyaluran dan pemanfaatan dana pajak rokok, ungkapnya.