Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Ir. H. Soekirman meminta Dinas Kesehatan dan SKPD lainnya dan masyarakat Serdang Bedagai untuk melaksanakan dan mematuhi Perda Kabupaten Serdang Bedagai No,10 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dengan mengoptimalkan dana Pajak Rokok Daerah.
Selain masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat mengenai bahaya merokok, pengawasan dan pemberlakuan sanksi di dalam perda ini harus di implementasikan, hal ini dimaksud agar masyarakat tidak merokok disembarangan tempat, bahkan di gedung Pemkab Sergai.
“Sudah empat tahun Perda KTR Serdang Bedagai ini berjalan, sudah saatnya harus ditegakkan” jelasnya. Pernyataan ini disampaikannya saat menerima kunjungan Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) (15/8) diruang kerjanya dihadapan SKPD terkait lainnya.
Ia mengakui implementasi Perda KTR ini masih belum diterapkan dengan baik masih ada yang merokok disembarangan tempat di dalam gedung, kalau kedapatan saya pasti akan tegur, ungkapnya.
Kedepannya pemerintah kabupaten Serdang Bedagai akan melakukan evaluasi dan kampanye pelarangan dan bahaya rokok, khususnya kepada anak-anak muda di sekolah.
Sementara Koordinator Pengendalian Yayasan Pusaka Indonesia OK. Syahputra Harianda mengapriasi Pemkab Serdang Bedagai dalam mendukung implementasi Perda KTR dengan memanfaatkan anggaran dana pajak rokok daerah. “Sebagai pembuat regulasi Perda KTR, Pemkab Serdang Bedagai sudah seharusnya terlibat aktif dalam memantau pelaksanaan Perda KTR tersebut, jangan didiamkan setelah lahirnya Perda, tapi Peran Dinas Kesehatan, Satpol PP dan SKPD lainnya harus memastikan Perda tersebut harus berjalan semestinya” ungkapnya.
Masalah dana sudah bisa diatasi dengan menggunakan pajak rokok daerah, karena OK. Syahputra berharap pemerintah kabupaten/kota lainnya dapat mengakses pajak rokok tersebut dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.