Philip Moris Internasional (PMI) merupakan salah satu perusahaan tembakau terbesar di dunia dan pada tanggal 13 September 2017 telah mendeklarasikan diri sebagai pendukung pembentukan Intitas baru yakni Yayasan Dunia Tanpa Asap Rokok (The Foundation for a Smoke Free Word). Sampai saat ini PMI akan telah memberikan dana sebesar 80 Juta USD setiap tahunnya.
Keterlibatan PMI dalam mendukung kegiatan dunia tanpa asap rokok ini terlihat sangat “logis”. Dikarenakan perusahan tembakau ini telah mendapatkan keutungan besar dari penjualan tembakaunya (rokok), namun di sisi lain PMI berusaha untuk secara tidak langsung menghetikan peredaran distribusi rokok/tembakau tersebut.
Pernyataan tersebut menimbulkan sebuah polimik di dunia Internasional. Organisasi -organisasi internasional ikut berkomentar mengenai tindakan PMI ini. Hal ini disebabkan dalam Pasal 5.3 Konvensi Kerangka Kerja WHO tentang Pengawasan Tembakau (WHO FCTC) mewajibkan Pihak untuk bertindak melindungi kebijakan kesehatan masyarakat dari kepentingan komersial dan kepentingan lain dari industri tembakau.
Hal ini juga telah diadopsi oleh hukum nasional. Karena itu sudah menjadi suatu keharusan negara anggota WHO untuk melarang Pemerintah ataupun Organisasi lain yang di bawah pemerintahan untuk melakukan kerjasama dengan industri tembakau.
Sehubungan dengan tersebarnya informasi ini. Forum Warga Kota jakarta (FAKTA) sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat dan Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) indnesia yang bergerak dalam pengendalian tembakau di Indonesia menganggap hal di atas adalah sebuah “lelucon” dan “akal-akalan” Industri Rokok di manapun di dunia untuk mengelabui dan mempengaruhi Pemerintah dan Masyarakat Warga, bahwa Industri Rokok mempunyai “image” baik.
Kegiatan mendirikan Yayasan Dunia Tanpa Asap Rokok adalah sejajar dan sebangun dengan program kerjasama untuk Program “Larangan Merokok bagi Remaja” yg diluncurkan oleh Industri Rokok Indonesia dengan Asosiasi Retail beberapa waktu yang lalu.
Fakta dan Sapta Indonesia serta seluruh jaringan ITCN (Indonesia Tobacco Control Network) akan terus mengawasi dengan seksama perkembangan alur polemik sepak terjang industri tembakau tersebut karena biasanya wabah itu akan masuk dengan mudah juga ke Indonesia.
Deklarasi PMI sangat jelas mempunyai agenda tersebunyi seperti lobi – lobi politik dalam pembentukan regulasi peredaran tembakau di setiap negara. Sumbangan yang diberikan PMI kepada sebuah yayasan bergerak dalam tembakau control sama dengan memberikan setengah jiwa kecil perusahaan untuk merubah cara pandang pergerakan yayasan. Hal ini dapat membahayakan ketika Yayasan bergerak dalam advokasi pembentukan regulasi.
Sasaran regulasi memang sudah hal yang biasa menjadi incaran para pengusaha tembakau, yang tidak lain dan tidak bukan semisal isu sekitar cukai tembakau, iklan, promosi dan sponsor produk tembakau, kawasan tanpa rokok, serta isu pengatuaran kemasan produk, kelancaran distribusi dst.
Jika terjadi perubahan regulasi yang menghambat/menyumbat perputaran ekonomi PMI, maka mereka pasti akan menggunakan yayasan yang mereka dukung secara finansial untuk menghasilkan penelitian yang memiliki unsur keberpihakan kepada industi secara logis.
Sampai saat ini upaya FAKTA dan SAPTA dalam mempengaruhi laju perkembangan dampak produk tembakau di Indonesia masih efektif. Kami selama ini melakukan pengkajian regulasi bahkan mempertahan nya baik di dalam maupun di luar pengadilan terkait pengendalian produk tembakau, industri tembakau terutama pada cukai, pajak, dan aturan tentang kesehatan. Tidak hanya melakukan upaya pengkajian, upaya sederhanapun terus dilakukan seperti sosialisasi bahaya asap rokok, kegiatan tanpa asap rokok di dalam rumah, dan membuat kampung tanpa rokok.
Sosialisasi itu dilakukan untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang bahayanya pengaruh asap rokok untuk kesehatan. Rekomendasi kami mengingat Pergerakan industri rokok/tembakau semacam itu:
- Agar Warga Masyarakat tetap waspada terhadap perilaku Industri Rokok dan bahaya rokok bagi kesehatan, lingkungan dan keuangan keluarga.
- Pemerintah harus lebih tegas untuk tidak melibatkan industri hasil tembakau dan atau pihak yang terkait baik langsung maupun tidak langsung dengan industri hasil tembakau; dalam penyusunan regulasi yang terkait dengan pengendalian tembakau.