Download Pantau KTR
Apple App Store Google Play Store

Pajak Rokok Daerah, Partisipasi Masyarakat Sipil Lebih Optimal

  • by Pantau KTR
  • October 09, 2017

Pajak rokok merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah, pembagian berdasarkan aspek pemerataan atau jumlah penduduk, selain dialokasikan untuk penegakan hukum pengendalian konsumsi tembakau, minimal 50% pajak rokok daerah juga harus digunakan untuk membangun kesehatan masyarakat, demikian dikatakan Koordinator Advokasi Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia Elisabeth

“Pajak rokok daerah ini harus bisa digunakan seoptimal mungkin untuk membiayai pembangunan kesehatan. Khususnya yang terkait dengan upaya pengendalian tembakau, dan masyarakat sipil harus berpartisipasi dalam pengunaanya” ungkapnya dalam Fokus Grup Diskusi (FGD) bertemakan Membangun Partisipasi Masyarakat Sipil Untuk Transparansi Penggunaan Pajak Rokok, (27/9).

Elisabeth menuturkan, realisasi pajak rokok provinsi Sumatera Utara dalam kurun waktu tiga tahun terakhir juga terus meningkat. Ia memaparkan, data dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Sumatera Utara. pada 2014 realisasinya hanya sebesar 72,13%, lalu naik pada 2015 menjadi 102,64%, dan kembali naik di tahun 2016 menjadi 133,77% atau setara dengan Rp. 759.834.269.464.

Untuk itu Ia berharap dengan pendanaannya yang cukup besar dari pajak rokok, maka peran masyarakat sipil dan stakeholder lainnya dapat berpartisipasi dalam pengunaan pajak rokok. Hal ini penting untuk transparansi anggaran, karena menurutnya Dinas Kesehatan sebagai salah satu implementasi program masih punya keterbatasan dan segi sumber daya manusia dan program kerjanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pencegahan Penyakit Tidak Menular Dinas Kesehatan Medan, dr. Pocut Fatimah Fitri mengapresiasi partisipasi masyarakat sipil untuk berbartisipasi dalam penggunaan daa pajak rokok daerah, khususnya Kota Medan.

Ditambahkannya, pemanfaatan pajak rokok dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat di Kota Medan. Oleh karena itu ia beranggapan, sangat wajar apabila pajak rokok diberikan kepada sektor kesehatan.

Selain itu kebijakan pajak rokok selain bertujuan untuk meningkatkan PAD, juga bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, mengendalikan peredaran rokok ilegal, serta melindungi masyarakat atas bahaya merokok.

“Rokok itu adalah produk yang merusak. Jadi beban dampaknya itu memang sudah seharusnya diberikan pada yang merusak (perokok),” tandasnya.

FGD ini dihadiri dari kalangan akademisi, Masyarakat Sipil, Instansi pemerintah dan Jurnalis, menghasilkan empat rekomendasi kepada Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan Kota Medan untuk segera memperbanyak dan memperluas membuat klinik upaya berhenti merokok, Pos Pembinaan Terpadu (Pospindu), melakukan pendataan dan survey prevalansi perokok dan mengembangkan program lanjutan di masing-masing lembaga masyarakat sipil, yang kesemua pendanaannya mengunakan pajak rokok daerah Kota Medan.