Download Pantau KTR
Apple App Store Google Play Store

YPI Apresiasi Satpol PP Medan Tegakkan Perda KTR

  • by Pantau KTR
  • October 17, 2017

Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) mengapresiasi Satuan Pamong Praja (Satpol PP) kota Medan yang akan segera mengimplementasikan Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terutama dalam upaya penegakkan hukumnya, demikian dikatakan Koordinator Advokasi Pengendalian Tembakau YPI Elisabet, SH usai acara rapat koordinasi membahas Rencana Penegakan Perda KTR Kota Medan, di kantor Walikota Medan (12/10).

Menurut Eli, keberadaan Perda KTR Kota Medan belumlah di implementasikan secara efektif dalam meningkatkan kesadaran dan melindungi masyarakat masyarakat kota Medan dari bahaya rokok orang lain dan memberi ruang dan lingkunganyang bersih dan sehat bagi masyarakat, untuk itu Eli berharap peran Satpol PP Kota Medan haruslah lebih optimal dalam memberikan pemahaman masyarakat terkait tujuh kawasan tanpa rokok dan terutama dalam penegakan hukumnya.

“Ini merupakan amanah dari Perda KTR Kota Medan, sudah saat Satpol PP Kota Medan secara intensif mengimplementasi Perda tersebut, masalah pendanaan sudah tertuang dalam APBD Kota Medan” tegas Eli.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Medan M. Sofyan mengatakan untuk tahun ini kami akan melakukan tindakan penegakkan hukum bagi pelanggar KTR. “kami akan melakukan razia dan peradilan bagi pelanggar terutama di instansi pemerintah, plaza dan gedung DPRD” ungkapnya.

Karenanya menurutnya penegakkan aturan KTR ini harus dimulai dari kita sendiri dan untuk regulasi penegakkan hukumya akan dibuat team penegakkan hukum melalui Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan.

“Kami akan berupaya dalam penegakkan Perda KTR Kota Medan secara Konsisten” ungkapnya

Untuk itu, Ianya berharap kepada institusi penegak hukum, terutama kepada Pengadilan Negeri Medan, Kejaksaan Negeri Medan, Polresta Medan, Kodim dan istansi terkait lainnya untuk dapat membantu dan berkontribusi dalam upaya penegakkan hukum KTR ini,

Hal senada juga disampaikan Kabid Penanggulangan Masalah Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan, Masrita mengatakan selama ini pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi Perda KTR di tujuh kawasan tanpa rokok di Kota Medan, termasuk melakukan teguran kepada para pelanggar. Sanksi yang biasa kami jatuhka kepada para pelanggar KTR terutama sanksi administratif dan sanksi denda.

“Sanksi administratif mulai dari teguran dan peringatan ke pengelola kawasan atau lembaga atau kegiatan usaha atau setiap orang yang melanggar Perda ini, sementara sanksi pidana, kata Masrita masih merupakan sanksi hukuman berupa denda melalui sidang tipiring” ungkapnya

Dinkes Kota Medan, selain intens melakukan sosialisasi juga rutin melakukan sidak ke tempat-tempat yang yang diduga terjadi pelanggaran KTR, terutama hasil pengaduan dari masyarakat.