Di Indonesia, jumlah perokok sekitar 90 juta dengan rata-rata rokok yang dihisap perhari sebanyak 12,3 batang. Bila rata-rata harga rokok perbatang Rp 1.000, maka pengeluaran masyarakat untuk rokok bisa mencapai Rp 1,1 Trilliun perharinya.
“Itu hasil Riskesdas Kemenkes RI tahun 2013. Setiap tahun kemungkinan naik karena data perokok trendnya naik. Bisa jadi belanja rokok di Indonesia naik.” kata Kordinator Program Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia, OK. Syahputra Harianda pada Workshop Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Aplikasi Pantau KTR di Sumut , Selasa (31/10).
Oleh karena itu katanya, pentingnya pajak rokok digunakan untuk pembiayaan kesehatan. Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh instansi pemerintah pusat yang kemudian disetor kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi berdasarkan jumlah penduduk dan selanjutnya ditransfer ke kabupaten/kota.
“Penetapan pajak rokok dimaksudkan juga untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan masyarakat,”jelasnya.
Selain untuk meningkatkan PAD, sambungnya, tujuan utama penerapan pajak rokok adalah untuk mengurangi konsumsi rokok, mengurangi peredaran rokok ilegal serta melindungi masyarakat atas dampak buruk yang ditimbulkan oleh rokok.
OK juga mengatakan, pentingnya KTR yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari paparan asap rokok orang lain.
Pantau KTR
Menurutnya, Aplikasi Pantau KTR bertujuan untuk memudahkan masyarakat agar terlibat dalam melakukan pemantauan dan monitoring implementasi Perda KTR.
“peran masyarakat sagat diharapkan untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran terhadap Perda KTR dan laporan ini diharapkan menjadi evaluasi bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab mengawasi Perda KTR dan selanjutnya dapat mengambil tindakan, langkah antisipasi dan pemberian sanksi” ungkap OK Syahputra.
Di sisi lain, Tim Pemantau KTR akan sangat terbantu dalam melakukan pencatatan dan penindakan terhadap oknum-oknum yang melakukan pelanggaran regulasi KTR.
Ianya juga meminta kabupaten/kota di sumatera khususnya yang sudah mempunyai regulasi KTR dapat mereplikasi aplikasi Pantau KTR di daerahnya masing-masing.
Aplikasi “Pantau KTR” ini dapat didownload di Play Store lewat smartphone, pesan yang disampaikan dalam aplikasi ini adalah ikutlah menjadi warga yang baik, mari mengawasi bersama pelaksanaan Perda KTR.
Acara tersebut dihadiri Kemenkes RI, Dinas lintas sektor yaitu dinas kesehatan, Satpol PP, Bappeda, masyarakat sipil di sepuluh Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.